Tampilkan postingan dengan label by: kadek wiwik indrayanti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label by: kadek wiwik indrayanti. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 September 2011

STRATIFIKASI SOSIAL & PENGARUHNYA PADA PERKEMBANGAN HIDUP HUKUM

Yang dimaksud dengan stratifikasi adalah tingkatan status seseorang dalam masyarakat.  Menurut ilmuwan sosial di barat, stratifikasi sosial dapat dibagi secara ordinal, yaitu:

Strata Atas
Strata Menengah
Strata Bawah

Secara De Jure ( didalam Konstitusi ) mengatur bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum, tetapi apakah secara De Facto seperti itu?Atau dengan kata lain bagaimana hukum memperlakukan orang yang berbeda strata manakala melakukan pelanggaran hukum dan penuntutan hukum?