Rabu, 21 September 2011

Penggolongan Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info
                Ada 25 ahli waris yang diatur dalam ketentuan hokum waris islam,yang dapat mewarisi harta pewaris yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 10 orang perempuan.

Ahli Waris Laki-Laki Terdiri Dari:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah
3. Ayah
4. Kakek dari ayah dan terus ke atas
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
9. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
10. Paman yang sekandung dengan ayah
11. Paman yang seayah dengan ayah
12. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah
13. Anak laki-laki paman yang seayah dengan ayah
14. Suami
15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak

            Jika ahli waris laki-laki tersebut semua ada,maka yang mendapat bagian  hanya tiga orang,yaitu:
1. Anak laki-laki
2. Suami
3. Ayah

Ahli Waris Perempuan Terdiri Dari:
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki,dan terus kebawah
3. Ibu
4. Nenek (ibu dari ibu) dan terus ke atas
5. Nenek (ibu dari ayah),dan terus kebawah
6. Saudara perempuan kandung
7. Saudara perempuan seayah
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. orang perempuan yang memerdekakan budak

            Jika semua ahli waris perempuan tersebut ada,maka yang mendapat bagian hanya lima orang,yaitu:
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Saudara perempuan kandung
5. Istri

            Jika ahli waris laki-laki dan perempuan sejumlah 25 orang tersebut semua ada,maka yang mendapat bagian adalah:
1. Ayah
2. Ibu
3. Anak laki-laki
4. Anak perempuan
5. Suami atau istri

            Selanjutnya, ahli waris yang berjumlah 25 orang tersebut dapat dibagi menjadi 2 golongan yaitu:ahli waris dzawul furuudh dan ahli waris ashabah.

STRATIFIKASI SOSIAL & PENGARUHNYA PADA PERKEMBANGAN HIDUP HUKUM

Yang dimaksud dengan stratifikasi adalah tingkatan status seseorang dalam masyarakat.  Menurut ilmuwan sosial di barat, stratifikasi sosial dapat dibagi secara ordinal, yaitu:

Strata Atas
Strata Menengah
Strata Bawah

Secara De Jure ( didalam Konstitusi ) mengatur bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum, tetapi apakah secara De Facto seperti itu?Atau dengan kata lain bagaimana hukum memperlakukan orang yang berbeda strata manakala melakukan pelanggaran hukum dan penuntutan hukum?

HUKUM ISLAM DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM



1.      ALASAN SEJARAH
Di semua sekolah tinggi fakultas hukum yang didirikan oleh pemerintahan belanda dulu ,seperti telah dikemukakan di atas ,diajarkan hukum islam atau yang mereka sebut mohammedaansch recht . tradisi ii dilanjutkan oleh fakultas hukum yang didirikan setelah indonesia merdeka .
            Sementara itu , perlu dicatat bahwa penamaan mohammedaansch recht untuk hukum islam ,tidaklah tepat , sebab berbeda dengan hukum-hukum yg lain , hukum islam adalah huku yg bersumber dari agama islam yg berasal dari allah .
            Oleh karena itu , tidaklah benar kalau orang menyebut agama islam sebagai mohamedanism dan hukum islam sebagai mohammedaansch recht seprti dalam kurikulum perguruan tinggi hukum sebelum perang dunia 2 dahulu.


2.      ALASAN PENDUDUK
Menurut sensus hampir sembilan puluh persen (tepat- 88,09% menurut sensus 1980) , penduduk indonesia mengaku beragama islam . ini berarti bahwa mayoritas manusia yang mendiami kepulauan nusantara ini adalah pemeluk agama islam.
Karena penduduk indonesia ini mayoritas beragama islam , maka sejak dulu ,para pegawai , para pejabat atau para pemimpin yang akan berkerja di indonesia selalu selalu dibekali dengan pengetahuan keislaman , baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukumnya yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat muslim indonesia

3.      ALASAN YURIDIS
Di tanah air kita , hukum islam berlaku secara normatif dan secara yuridis . yang berlaku secara normatif adalah hukum islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma-normanya dilanggar . kuat tidaknya sanksi kemasyarakatan dimaksud tergantung pada kuat lemahnya kesadaran umat islam akan norma-norma hukum islam yang berlaku secara normatif itu . hukum islam yang berlaku secara normatif .bahkan keinsyafan akan haram dan halalnya sesuatu , merupakan sumber kesadaran hukum bangsa indonesia yang beragama islam untuk tidak melakukan kejahatan terutama yang berkenaan dengan kejahatan perzinahan,pencurian,riba, dan sebagainya. Dipatuhi atau tidaknya hukum islam yang berlaku secara normatif dalam masyarakat muslim indonesia ini , seperti disinggung di atas , tergantung pada kesadaran iman umat islam sendiri. Pelaksanaannya pun diserahkan kepada keinsyafan orang islam yang bersangkutan. Hukum islam yang berlaku