1. ALASAN SEJARAH
Di semua sekolah tinggi fakultas hukum yang didirikan oleh pemerintahan belanda dulu ,seperti telah dikemukakan di atas ,diajarkan hukum islam atau yang mereka sebut mohammedaansch recht . tradisi ii dilanjutkan oleh fakultas hukum yang didirikan setelah indonesia merdeka .
Sementara itu , perlu dicatat bahwa penamaan mohammedaansch recht untuk hukum islam ,tidaklah tepat , sebab berbeda dengan hukum-hukum yg lain , hukum islam adalah huku yg bersumber dari agama islam yg berasal dari allah .
Oleh karena itu , tidaklah benar kalau orang menyebut agama islam sebagai mohamedanism dan hukum islam sebagai mohammedaansch recht seprti dalam kurikulum perguruan tinggi hukum sebelum perang dunia 2 dahulu.
2. ALASAN PENDUDUK
Menurut sensus hampir sembilan puluh persen (tepat- 88,09% menurut sensus 1980) , penduduk indonesia mengaku beragama islam . ini berarti bahwa mayoritas manusia yang mendiami kepulauan nusantara ini adalah pemeluk agama islam.
Karena penduduk indonesia ini mayoritas beragama islam , maka sejak dulu ,para pegawai , para pejabat atau para pemimpin yang akan berkerja di indonesia selalu selalu dibekali dengan pengetahuan keislaman , baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukumnya yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat muslim indonesia
3. ALASAN YURIDIS
Di tanah air kita , hukum islam berlaku secara normatif dan secara yuridis . yang berlaku secara normatif adalah hukum islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma-normanya dilanggar . kuat tidaknya sanksi kemasyarakatan dimaksud tergantung pada kuat lemahnya kesadaran umat islam akan norma-norma hukum islam yang berlaku secara normatif itu . hukum islam yang berlaku secara normatif .bahkan keinsyafan akan haram dan halalnya sesuatu , merupakan sumber kesadaran hukum bangsa indonesia yang beragama islam untuk tidak melakukan kejahatan terutama yang berkenaan dengan kejahatan perzinahan,pencurian,riba, dan sebagainya. Dipatuhi atau tidaknya hukum islam yang berlaku secara normatif dalam masyarakat muslim indonesia ini , seperti disinggung di atas , tergantung pada kesadaran iman umat islam sendiri. Pelaksanaannya pun diserahkan kepada keinsyafan orang islam yang bersangkutan. Hukum islam yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar