Rabu, 21 September 2011

STRATIFIKASI SOSIAL & PENGARUHNYA PADA PERKEMBANGAN HIDUP HUKUM

Yang dimaksud dengan stratifikasi adalah tingkatan status seseorang dalam masyarakat.  Menurut ilmuwan sosial di barat, stratifikasi sosial dapat dibagi secara ordinal, yaitu:

Strata Atas
Strata Menengah
Strata Bawah

Secara De Jure ( didalam Konstitusi ) mengatur bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum, tetapi apakah secara De Facto seperti itu?Atau dengan kata lain bagaimana hukum memperlakukan orang yang berbeda strata manakala melakukan pelanggaran hukum dan penuntutan hukum?

Menurut William Chamblis:
Bagaimana kelas sosial tertentu berkemampuan untuk menempatkan diri “as a dominating force in determining the shape of law”, dan kelas ini juga “imposes on another group adherent to rules which are in their own interest”.

Selain berhasil mendominasi struktur pembuat undang-undang, kelas-kelas inipun berafiliasi dengan eksekutif dan penegak hukum.

Seperti yang diutarakan oleh Donald Black bahwa “downward law is greater than upward law.”

Ketika seseorang yang berasal dari strata bawah melakukan pelanggaran hukum maka hukum akan cepat menjamahnya tidak demikian sebaliknya.  Selanjutnya dalam hal penuntutan, jika seseorang dari strata atas menuntut kepada orang yang berasal dari strata bawah maka hukum akan cepat meresponnya

E.  KESADARAN HUKUM
(Membicarakan masalah kesadaran hk mencakup aspek budaya hukum)

Hukum merupakan konkretisasi daripada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Suatu keadaan yang dicita-citakan adalah adanya kesesuaian antara hukum dengan sistem nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Akibatnya adalah perubahan pada sistem nilai-nilai harus diikuti dengan perubahan hukum atau di lain pihak hukum harus dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada sistem nilai-nilai tersebut.

Dengan demikian nyatalah bahwa masalah kesadaran hukum sebetulnya merupakan masalah nilia-nilai. Maka kesadaran hukum adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dengan ketentraman yang dikenhendaki.

Kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atas nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Ajaran-ajaran kesadaran hukum lebih banyak mempermasalahkan kesadaran hukum yang dianggap sebagai mediator antara hukum dengan perikelaluan manusia baik secara individu maupun kolektif.  Disamping itu, kesadaran hukum banyak sekali berkaitan dengan aspek-aspek kognitif dan afektif (perasaan).

Indikator-indikator yang dapat dipakai untuk mengukur level kesadaran hukum masyarakant, individu sebabai berikut:

1.              Pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum
2.              Pengetahuan tentang substansi hukum
3.              Sikap tentang peraturan-peraturan hukum (legal attitude)
4.              Pola-pola perkelakuan hukum (legal behavior)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar